BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan
penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu.
Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual
individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam bab biaya
produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar
tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang
tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut
dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu
penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif
produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan
dari penjual lain.
Dalam kehidupan perekonomian yang factual,
sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual
lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga
tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal
tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain
yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternative produk pengganti yang
tidak sempurna.
B. Tujuan dan manfaat
1. Dapat
mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dalam kelompok dengan
baik.
2. Memberi
pelatihan berbasis kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mengamati dan
mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan pasar monopoli.
3. Mengetahui
pengertian pasar monopoli.
4. Mengetahui
ciri-ciri pasar monopoli.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar
Monopoli
Pasar Monopoli (dari bahasa
Yunani: monos,
satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi—
mencarinya di pasar gelap (black market).
B. Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek
monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli
adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh
satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1
angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak
memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal
ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di
monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih
rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
C. Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar
monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai
pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak
terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis;
dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun
tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk
memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru
yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di
antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang
paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang
memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga
murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak
paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya
diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan
lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan
monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Struktur pasar monopoli merupakan salah satu
bentuk struktur pasar persaingan tidak sempurna. Struktur ini telah dikenal
sejak zaman klasik. Struktur Pasar monopoli merupakan bentuk pasar yang paling
ekstrim, lawan dari pasar persaingan murni. Monopoli
(monopoly) diartikan sebagai bentuk organisasi pasar di mana di dalam
pasar hanya terdapat satu penjual yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subsitusi sempurna. Ciri penting lainnya dari pasar monopoli adalah tidak
ada barang subsitusi untuk barang tersebut dan adanya hambatan yang kuat bagi
perusahaan lain untuk masuk pasar.
Dalam dunia nyata sulit sekali untuk
mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, di mana tidak ada sama
sekali unsur persaingan dari perusahaan lain. Kemungkinan persaingan tetap ada
walaupun tidak secara langsung, atau dikatakan barang subsitusinya tidak
sempurna. Contohnya adalah perusahaan kereta api (PT KA), secara struktur PT KA
adalah monopoli dalam perkeretaapian karena tidak ada perusahaan lain selain
perusahaan tersebut, tetapi dalam bidang angkutan, PT KA mendapat saingan dari
perusahaan angkutan lain seperti bus dan pesawat terbang. Jadi dalam dunia
nyata adalah sangat sulit mendapatkan contoh suatu perusahaan yang betul betul
mempunyai struktur pasar monopoli murni.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa
perusahaan monopoli timbul, diantaranya adalah:
1. Penguasaan
bahan mentah, penguasaan bahan mentah tertentu oleh satu perusahaan untuk
memproduksi barang tertentu akan mengakibat perusahaan lain tidak dapat
menghasilkan jenis barang yang sama
2. Hak
patent, merupakan hak yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu sehingga
perusahaaan lain tidak dapat memproduksi barang yang sama
3. Terbatasnya
pasar, terbatasnya pasar yang memungkinkan hanya memberikan ruang lingkup bagi
satu perusahaan saja, di mana satu perusahaan tersebut telah mampu mencukupi
permintaan pasar. Masuknya perusahaan lain akan menemui kesulitan dalam menjual
barangnya.
4. Pemberian
hak monopoli oleh pemerintah, yaitu pemerintah memperkenankan perusahaan
tertentu pada satu pasar.
Meskipun monopoli merupakan fenomena yang
jarang dijumpai, akan tetapi ada beberapa industri yang mendekati struktur
monopoli, misalnya perusahaan yang menguasai 70 � 90 parsen pangsa pasar dapat berpotensi berperilaku seperti
monopoli. Disamping itu, mempelajari bentuk pasar monopoli dapat lebih memahami
keadaan pasar yang lebih realistis yang dijumpai dalam dunia nyata
Kata
monopoli sering kali diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang
paling tepat ialah kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar
monopoli merupakan praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat begitu
banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir
seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama
berlaku untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga,
barang, dll).
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli
dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut,
pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk
menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada
akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Pengertian berdasar Al-quran,
“monopoli” (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan
menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk
menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam
upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses
memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak
menyebut tentang ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas
dan perak. Namun, dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa
muhtakir (monopolis) adalah orang yang berbuat dosa
D. Entriy barries
Ciri utama dari monopoli adalah tertutup
pintu masuknya ke pasar (barries to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk
kepasar dan bersaing dengan penguasa pasar.
Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga
alasannya :
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu
perusahaan tunggal.
Artinya, barang utama untuk memproduksi
barang tersebut hanya dikuasai oleh satu perusahaan
saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari
itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya
marginalnya rendah.
2. Pemerintah memberikan hak eklusif kepada
sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi danmenjual barang tertentu. Inilah
yang dikatakan regulatedmonopolies. dalam monopoli ini pemerintah sengaja
menciptakan monopoli demi melayani kepentingan publik. Sebagai contoh,
pemerintah memberikan hak mengelolah air kepada PAM, listrik kepada PLN dll.
3. Biaya-biaya produksi akan lebih efisien
jika hanya satu produsen tunggal yang membuat produk dari pada banyak
perusahaan. Inilah yang dikatakan natural monopoly . contohnya adalah
distribusi air bersih, pipa gas dan listrik. untuk dapat melayani kebutuhan
produk, sebuah perusahaan harus membuat jaringan. bayangkan, jika banyak
perusahaan yang yang membangun jaringan. betapa tidak efisiennyabiaya produksi.
E. Undang-Undang Tentang
Monopoli
Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi
tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang
besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan
dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada
umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling
ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika,
adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli
telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli
sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
F. Jenis-Jenis Monopoli
a.Monopoli Alamiah
Yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan
alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi
orang lain.
b.Monopoli Undang-Undang
Yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah
melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang
dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.
Contoh monopoli undang-undang kepada swasta :
Adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak
konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
Contoh monopoli yang dipegang oleh negara
dengan ketetapan undang-undang:
Bank Indonesia, PT. PLN(persero), PT. Postel,
Perum Kereta Api dan sebagainya.
a.
Faktor-Faktor Timbulnya Monopoli
Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli
diantaranya:
Monopoli negara yang ditetapkan oleh
pemerintah, misalnya PLN, PAM, TELKOM.
Di kalangan usaha swasta:
1. Karena
kekuatan modal, misalnya pabrik baja, pabrik mobil, pertamina.
2. Karena
kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan
menghilangkan persaingan, misalnya kartel , trust, sindikat.
3. Karena
diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalanya hak
mereka dan hak cipta.
4. Karena
keterbatasan pasar (keindahan alam atau keahlian istimewa), misalnya
pemandangan yang indah dan seniman.
5. Secara
historis hanya ada satu produsen dalam industri.
Akibat yang ditimbulkan dengan adanya
pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, dapat melihat dari segi :
Segi Positif :
1. Memotivasi
penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per
unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingakatkan
2. Meningkatkan
produksi secara massal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai
pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3. Kesejahteraan
karyawaan relatif lebih baik.
4. Aktivitas
dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih
diperhatikan.
Segi Negatif :
1. Ketidakadilan
karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
2. Jumlah
produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin
diperolehnya.
3. Memproduksi
output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan
permintaan konsumen).
4. Mengenakan
harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
5. Terjadi
eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.
Pemecahan Masalah :
Kebijakan pemerintah untuk mengatasi anti
monopoli adalah :
1. Membatasi
ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dalam
produksi dan harga.
2. Melakukan
regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari
lagi
3. Kebijakan
anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif
4. Pengenaan
Pajak
G. Jenis-Jenis Monopoli Yang Tidak
Dilarang
1. Monopoli
by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli
by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah
karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3. Monopoli
by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
H. Contoh
Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
a) Profil
Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah
perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di
Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi,
bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom
juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan
telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak
50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik,
saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham
Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York
(NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era
kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan
telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT).
Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan
Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi.
Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan
Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi
nasional maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi
Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan
Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa
saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar
dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan
barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa
disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak..
DAFTAR PUSTAKA
Adji, wahyu dkk.2007.ekonomi untuk sma/sma kelas x.
Jakrta: Erlangga.
Sukardi.2009. ekonomi untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat
perbukuan depertemen pendidikan nasional
http://jeffylouis.blogspot.comhttp://rangga92.blogspot.comhttp://lppcommunity.wordpress.com
htp://www.wikipedia.ci.id/pasarmonopoli.





0 comments:
Post a Comment